radar-karawang


Join the forum, it's quick and easy

radar-karawang
radar-karawang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Affiliates
free forum

User Yang Sedang Online
Total 3 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 3 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 8 pada Fri Sep 15, 2023 2:03 pm

Deden Darmansyah : Bantuan APBD Kepada Instansi Vertikal Harus Memperhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Go down

Deden Darmansyah : Bantuan APBD Kepada Instansi Vertikal Harus Memperhatikan Rasa Keadilan Masyarakat Empty Deden Darmansyah : Bantuan APBD Kepada Instansi Vertikal Harus Memperhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Post by Admin Mon Jan 24, 2011 1:35 pm

[ http://radarkarawangnews.blogspot.com/2011/01/deden-darmansyah-bantuan-apbd-kepada.html ]

KARAWANG, RAKA – Pemberian dana hibah yang diberikan APBD kepada instansi vertikal memang dimungkinkan dan dibolehkan. Hanya tinggal patut atau tidaknya angka yang diberikan, tergantung prioritas. Di sisi lain, pertimbangan keadilan bagi masyarakat harus pula jadi perhatian. Sehingga tidak memunculkan polemik akibat dari kue pembangunan yang dirasakan belum merata.

Menurut anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah, kendati bantuan keuangan kepada institusi vertikal diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011, namun bentuknya hibah. Dan mekanisme dari bantuan ini, kata Deden, mesti diperhatikan. Artinya, instansi vertikal sebagai penerima bantuan wajib mengacu kepada mekanisme APBN.

“Nanti instansi vertikal tersebut sebagai penerima bantuan keuangan membuat surat pernyataan, bahwa anggaran yang akan diterimanya itu tidak dianggarkan dalam RKA (rencana kegiatan anggaran –red) pada instansi bersangkutan, serta dilaporkan ke atasannya. Kita di provnisi relatif memberikan perhatian, tapi sesuai kebutuhan. Yang penting tidak duplikasi, dan bersifat tentatif. Hanya bisa digunakan sewaktu-waktu disaat sedang dibutuhkan,” ungkap Deden.

Untuk tahun anggaran 2011, sebut Deden, APBD Jawa Barat mengalokasikan dana bantuan secara keseluruhan, atau istilah lain dana ‘buntel kadut’ sebesar Rp 2,4 triliun. Bukan hanya sebatas bagi instansi vertikal, tapi menyeluruh sampai bantuan sosial keagamaan hingga ekonomi kerakyatan. Pengaturan lebih lanjut dari dana buntel kadut ini, kata Deden, diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

“Permendagri nomor 37 tahun 2010 nampaknya membuka peluang untuk memberikan subsidi terhadap APBN yang diarahkan kepada instansi vertikal di daerah. Masalahnya, selama ini APBN belum mampu mengcover seluruh kebutuhan anggaran yang diperlukan instansi-instansi vertikal tersebut. Baik di tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi. Sedangkan soal keamanan menjadi tanggungjawab bersama,” tandas Deden yang juga anak pensiunan polisi tinggal di Cikampek.

Lanjut dia, di Kabupaten Subang malah honor Babinsa dibantu Pemkab. Kalau kemudian Karawang dianggap mampu memberikan dana hibah bagi mereka, seperti untuk jajaran Polres, Kejaksaan Negeri, Dandim, hingga Kostrad 305 dan Sub Denpom, hemat Deden, terpenting tidak lantas mengenyampingkan urusan wajib dari 26 urusan wajib yang menjadi tanggungjawab Pemkab, ditambah 8 urusan pilihan.

“Jika dilihat dari kebijakan pemerintah pusat yang telah menaikan tunjangan anggota di instansi vertikal, seperti remunerasi TNI/Polri, tapi sarana dan prasarana mereka di daerah, hingga kini belum memadai. Kita sebut contoh saja, dari 30 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang, jumlah Mapolsek baru ada 19 buah. Belum lagi minimnya penyebaran Koramil. Makanya kenapa penanganan pengamanan di masyarakat belum optimal,” urai Deden.

Namun demikian, Deden tetap mengingatkan semua pihak, bahwa kaitan penyediaan angggaran bagi instansi vertikal yang disiapkan APBD wajib memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dan teknis penyalurannya telah diatur Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, hingga Permendagri nomor 37 tahun 2010.

Sebelumnya, usai berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Pemprov Jawa Barat, Kamis (20/1) pekan kemarin, Kepala Satpol PP, R. Tedjasuria, disarankan agar mengalokasi anggaran pengamanan daerah tersebut dimasukan pada biaya tidak langsung bersifat hibah. Untuk pemanfaatannya nanti oleh instansi vertikal harus dilakukan dalam bentuk MoU antara bupati dengan pimpinan dari instansi bersangkutan.

“Instansi vertikal itu pun disaat ingin menggunakannya diharuskan pula membuat proposal ajuan. Dalam ketentuan hibah, proses pencairan uang mesti ada pemindahan buku dari buku kas umum daerah kepada kas umum negara. Nanti dialokasikan pada DIPA atau daftar isian proyek anggaran. Aturannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan. Memang ribet. Namun apabila hanya sekadar bantuan keuangan, sebenarnya lebih mudah. Cuma anggarannya tidak terlalu besar, dan ada di Satpol PP,” jelas Tedja yang menyempatkan pula menemui Biro Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Rabu (19/1) lalu. (vins)

Admin
Admin

Jumlah posting : 7
Join date : 20.12.10

https://radar-karawang.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik